Senin, Oktober 22, 2012

PERAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI YANG TINGGI DAN BERKEADILAN



Pendahuluan

Membahas peran Badan Informasi Geospaial (BIG) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkeadilan, tidak lepas dari adanya peran penting data dan informasi geospasial itu sendiri terhadap berbagai sektor pembangunan nasional.
Badan Informasi Geospasial  yang dibentuk sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan nasional sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial mempunyai visi “ terwujudnya informasi geospasial yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan pada tahun 2025”. Visi BIG ini disusun untuk menjawab permasalahan dan tantangan serta isu strategis yang berkembang yang diperkirakan mempunyai potensi terhadap penyelenggaraan data dan informasi geospasial kedepan untuk mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Kita ketahui bahwa pembangunan pembangunan adalah proses yang holistik. Pembangunan sebagai suatu proses jangka panjang yang menyangkut keterkaitan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi dan non ekonomi untuk dapat meningkatkan pendapatan nasional secara berkelanjutan (LAN, 2008). Di Indonesia meski dikenal perbedaan istilah pembangunan nasional,  pembangunan daerah dan pembangunan sektoral namun  azas dasar pembangunan tetap sama. Bahwa semua pembangunan tersebut berdasarkan asas pemerataan dan berkeadilan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang tinggi serta untuk tetap membina dan menjaga stabilitas nasional, baik ekonomi, sosial, budaya, politik, keamanan dan ketahanan nasional pada semua segi kehiduapan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disadari bahwa makna pembangunan bagi para penyelenggara negara perlu harus diingatkan kembali terutama akan adanya beberapa perkembangan yang dihadapi yaitu, pertama krisis ekonomi sejak akhir 2007 yang menyebabkan penyelenggaraan negara terkonsentrasi pada upaya pemulihan ekonomi, kedua trend globalisasi yang tampaknya mengakibatkan negara berkembang menjadi target pasar yanag akan memudarkan makna pembangunan, ketiga setelah era reformasi 1998, para penyelenggara negara harus mengkaji masalah pembangunan secara lebih realistis (LAN, 2008)
Definisi umum Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara.

Peran BIG dalam mendorong pertumbuhan Ekonomi

Beberapa ahli merumuskan beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (Faisal basri, 1997; Sanusi, B, 2000), yaitu : faktor sumberdaya manusia, faktor sumberdaya alam, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor budaya, dan sumberdaya lokal.
Melihat uraian diatas maka peran BIG kepada pertumbuhan ekonomi nasional dapat dilihat dari beberapa sisi yang meliputi uraian atas beberapa isu pokok yaitu :  

1.    Peran penting informasi Geospasial dalam Perencanaan Pembangunan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Informasi yang dimaksud dalam dalam pasal itu termasuk juga informasi geospasial yang merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
            Informasi geospasial sangat berguna sebagai sistem pendukung dalam pengambilan kebijakan guna mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional. Informasi geospasial dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencara tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, kepariwisataan dan sangat diperlukan dalam penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan.
            Menyadari pentingnya informasi geospasial tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Undang-undang ini menekankan bahwa informasi geospasial harus dijamin kemutakhirannya dan keakuratannya serta diselenggarakan secara terpadu. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefesiensi anggaran pembangunan, dan inefektivitas informasi. Lebih lanjut pasal 22 ayat 1 dan 2 UU IG menyebutkan bahwa ” Penyelenggaraan Informasi geospasial dasar dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)”. Tentunya perubahan Bakosurtanal menjadi BIG bukan sekedar perubahan nama, namun perubahan dan perluasan tugas dan fungsi kepemerintahan di bidang ppenyelenggaraan informasi Geospasial
            Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi, termasuk data dan informasi geospasial, serta Pemerintah Daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah haruslah menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan.

2.    Kebutuhan Informasi Spasial dalam Kajian Pengembangan Wilayah

Fokus utama pengembangan wilayah dapat ditinjau dari sudut pandang penataan ruang dan sudut pandang ekonomi. Pengembangan wilayah berdasarkan sudut pandang penataan ruang yaitu memanfaatkan ruang seefisien mungkin. Inilah perbedaannya dengan perencanaan wilayah yang ditinjau dari sudut ekonomi. Pertimbangan mengenai pentingnya dimensi tata ruang wilayah dalam perencanaan pembangunan dapat diungkapkan melalui lima persoalan utama ekonomi wilayah, yaitu (Adisasmita, 2008):
1)    Penentuan lansekap ekonomi mengenai penyebaran kegiatan-kegiatan ekonomi pada tata ruang wilayah.
2)    Berkaitan dengan diperkenalkannya konsep wilayah dalam analisis teoritik.
3)    Menganalisis interaksi antar wilayah-wilayah. Dapat dibedakan dua bentuk interksi wilayah yaitu arus pergerakkan faktor produksi dan pertukaran komoditas.
4)    Persoalan analisis optimum atau keseimbangan antar wilayah.
5)    Berkaitan dengan persoalan kebijakan wilayah.
Perencanaan yang ideal ialah bersumber dari tahap pengumpulan dan analisis data yang kemudian mampu menjadi masukan (input) bagi tahap perumusan tujuan sampai pelaksanaan pembangunan. Perencanaan wilayah dilakukan dalam konteks yang dinamis. Langkah perencanaan dasar mempunyai mempunyai 3 sifat khusus (Sawitri, 2008):
1.     Semua langkah dalam proses merupakan bagian siklus yang berkesinambungan, dimana tujuan secara periodik dipertimbangkan, sasaran dirumuskan kembali.
2.     Rencana yang dipublikasikan bukan suatu akhir proses, tetapi suatu yang diproduksi dari waktu ke waktu karena alasan praktis.
3.     Pengumpulan dan Analisis Data bukan langkah yang berurutan dalam proses, tetapi suatu fungsi secara kontinyu mendukung semua langkah yang lain dan menerima informasi dari yang lain.

3.    Peran BIG dalam mendukung program nasional MP3EI


Pemerintah mengeluarkan PP no 23 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Program MP3EI ini sebagai sebuah strategi mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi pada wilayah Indonesia. BIG sebagai lembaga non pemerintah diibawah presiden dalam menjalankan perannya berada pada koordinasi kementerian riset dan teknologi. Dengan demikian dalam setiap programnya maka senantiasa pula melibatkan aspek riset dan teknologi. Sebagaimana diketahui pembangunan kemampuan iptek nasional (termasuk yang ada di BIG) diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan iptek, yang dibutuhkan bagi peningkatan daya saing dan kesejahteraan bangsa. Hal ini diperkuat dengan adanya Masterplan Percepatan  dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang salah satu program  utamanya adalah peningkatan kapasitas SDM dan Iptek di 6 koridor ekonomi.
Dalam program MP3EI, Kementerian Ristek ditugaskan pada salah satu pilar peningkatan kapasitas iptek dan SDM nasional sejalan dengan program Sistem Inovasi Nasional (SINAs). Upaya penguatan SINAs ini dilakukan salah satunya melalui penggunaan teknologi geospasial di berbagai bidang yang harus lebih digalakkan baik di pemerintah maupun dunia industri.
Selain itu ketersediaan informasi geospasial yang berkualitas memegang peranan penting dalam menjamin keberhasilan program pembangunan. Melalui informasi geospasial, ketersediaan dan persebaran berbagai sumberdaya yang dimiliki suatu daerah dapat diinventarisasi untuk menentukan kebijakan yang tepat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama yang menjadi koridor MP3EI dan masyarakat pada umumnya. MP3EI sangat menekankan pembangunan pada setiap koridor ekonomi yang berbasis pada keunggulan wilayah. Informasi geospasial tentang keunggulan dan potensi wilayah harus menjadi dasar perumusan program dan aktivitas pembangunan sehingga proses tersebut dapat efisien
4.     Kebutuhan Peta Tematik untuk Mendukung Program Pembangunan Nasional strategis (MP3EI )

Menurut UU no 4 tahun 2012 tentang IG disebutkan bahwa IG terdiri atas dua yaitu, Informasi geospasial dasr (IGD) dan Informasi geospasial tematik (IGT). Penyelengggaraan Informasi geospasial dasar menjadi tanggung jawab peniuh BIG , Pada dasarnya IGT adalah wewenang dari sektoral, namun BIG dalam penyelenggaraan IGT berperan sebagai integrator sekaligus “filling the gap” atas informasi tematik yang dihasilkan oleh sektoral (pasal (pasal 24). Salah satu pproduk kegiatan penyelenggaraan IG adalah berupa peta tematik.
Pembangunan berdimensi kewilayahan, memperkuat sinergi Pusat-Daerah dan antar daerah ini memuat arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian/Lembaga dan satuan kerja perangkat daerah di setiap wilayah. Kebijakan Pengembangan wilayah nasional didasarkan pada pembagian 7 (tujuh) wilayah, yaitu: Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, yang merujuk pada pembagian wilayah dalam Rencana Tata Ruang Pulau.
Terkait dengan kebijakan MP3EI, strategi penyusunan masterplan MP3EI meliputi 3 (tiga) elemen utama yaitu: (a) mengembangkan 6 (enam) koridor ekonomi Indonesia, dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan di setiap koridor dengan mengembangkan klaster industri dan atau kawasan ekonomi khusus yang berbasis sumber daya unggulan (komoditi); (b) memperkuat konektivitas nasional, yang meliputi konektivitas intra dan inter pusat-pusat pertumbuhan, intra pulau (koridor), dan pintu perdagangan internasional; (c) mempercepat kemampuan IPTEK nasional untuk mendukung pengembangan program utama.
Selain kontribusi pada segi IPTEK nasional bidang pemetaan baik wilayah darat maupun kelautan, terkait sumberdaya alam dan laut maka BIG juga mendukung penyediaan data dan informasi yang diperlukan sektoral khususnya yang terkait dengan penggunaan dan kebutuhan informasi geospasial baik dalam bentuk cetak seperti peta, ataupun dijital. Untuk mendukung program MP3EI Bapppenasl telah mengeluarkan tema peta yang diperlukan seperti tersaji dalam tabel 1.  Kebutuhan data tersebut akan berhasil manakala diidukung oleh ketersediaan iinformasi geospasial yang handal.


Tabel Kebutuhan Peta Tematik untuk MP3EI  (Bapenas)



5.    Program  lain BIG terkait Penyelenggaraan IG untuk mendukung perkembangan ekonomi
Sesuai  tupoksinya BIG mempunyai tiga tugas utama yaitu : yaitu penyelenggaraan IGD, penyelenggaraan IGT dan penyelenggaraan infrastruktur data spasial nasional. Data dan informasi geospasial yang dihasilkan BIG secara langsung dan tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi tinggi dan berkeadilan. Program tersebut  yaitu :

1). Penyediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD)
IGD merupakan IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Jenis-jenis IGD terdiri atas :
a.         Jaring Kontrol Geodesi, terdiri atas: Jaring Kontrol Horisontal Nasional (JKHN), Jaring Kontrol Vertikal Nasional (JKVN), Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN), dan
b.         Peta Dasar, terdiri atas peta: Rupabumi, Lingkungan Pantai Indonesia (LPI), dan Lingkungan Laut Nasional (LLN).

2).  Informasi Geospasial Tematik
Informasi Geospasial Tematik (IGT) merupakan IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. Capaian utama IGT yang diselenggarakan BIG dikelompokkan menjadi: (a). Peta Tematik Darat, (b). Peta Tematik Kelautan, (c). Peta Kedirgantaraan, dan (d). Atlas, dengan rincian sebagai berikut:
3). Infrastruktur Informasi Geospasial
Infrastruktur IG berhubungan dengan penyimpanan dan pengamanan data dan IG; penyebarluasan data dan IG serta penggunaan IG. Program utama yang ada yaitu : (a) Pembangunan Sistem Penghubung Simpul Jaringan, (b) Pembangunan Metadata Geospasial, dengan rincian: dan (c) Penyusunan SNI di bidang IG.
Kesimpulan
Peran Badan Informasi Geospasial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkeadilan bisa diwakili oleh adanya visi yang kuat yaitu “terwujudnya informasi geospasial yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan pada tahun 2025”. Konsekwensi ketersediaan informasi geospasial yang berkualitas memegang peranan penting dalam menjamin keberhasilan program pembangunan.
Peran BIG yang secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dalam mendukung program nasional Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dalam bentuk menyediakan data dan informasi geospasial sesuai kebutuhan daerah dan sektoral terkait informasi keruangan.

Daftar Pustaka
1.    Adisasmita, 2008 dalam Gitamanda. 2011. Naskah Akademis program surtanas. Bakosurtanal. 2011.
2.    Badan Informasi Geospasial. 2012. Rencana Strategis Badan Informasi Geospasial tahun 2013-2014.
3.    Bakosurtanal. 2011. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bakosurtanal.
4.    Faisal Basri, 1997. Perekonomian Indonesia Menjelang Abad 21: Distorsi, Peluang dan kendala. Penerbit Erlangga. Ciraca Jakarta
5.    Sanusi, B. 2000. Sistem Ekonomi, Suatu pengantar. UI Press. Jakarta
6.    Sawitri, Dewi. 2008. Kuliah Perencanaan Wilayah. Program Studi S1 Planologi. Bandung
7.    UU no 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
8.    PP no 32 tahun 2011 tentang   Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia 2011-2025
     9. LAN, 2008. Modul Pendidikan dan pelathan Kepemimpinan tingkat 3. Pembangunan nasional, 
         daerah dan sektor.