Pendahuluan
Membahas peran Badan Informasi Geospaial (BIG) dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkeadilan, tidak lepas dari
adanya peran penting data dan informasi geospasial itu sendiri terhadap
berbagai sektor pembangunan nasional.
Badan Informasi Geospasial yang dibentuk sebagai pengganti Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan nasional sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2011
tentang informasi geospasial mempunyai visi “ terwujudnya informasi geospasial
yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan pada tahun 2025”. Visi BIG ini
disusun untuk menjawab permasalahan dan tantangan serta isu strategis yang
berkembang yang diperkirakan mempunyai potensi terhadap penyelenggaraan data
dan informasi geospasial kedepan untuk mendukung pencapaian pembangunan
nasional.
Kita ketahui bahwa pembangunan pembangunan adalah proses
yang holistik. Pembangunan sebagai suatu proses jangka panjang yang menyangkut
keterkaitan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi dan non ekonomi untuk
dapat meningkatkan pendapatan nasional secara berkelanjutan (LAN, 2008). Di
Indonesia meski dikenal perbedaan istilah pembangunan nasional, pembangunan daerah dan pembangunan sektoral
namun azas dasar pembangunan tetap sama.
Bahwa semua pembangunan tersebut berdasarkan asas pemerataan dan berkeadilan
untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang tinggi serta untuk tetap membina
dan menjaga stabilitas nasional, baik ekonomi, sosial, budaya, politik,
keamanan dan ketahanan nasional pada semua segi kehiduapan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Disadari bahwa makna pembangunan bagi para penyelenggara
negara perlu harus diingatkan kembali terutama akan adanya beberapa
perkembangan yang dihadapi yaitu, pertama krisis ekonomi sejak akhir 2007 yang
menyebabkan penyelenggaraan negara terkonsentrasi pada upaya pemulihan ekonomi,
kedua trend globalisasi yang tampaknya mengakibatkan negara berkembang menjadi
target pasar yanag akan memudarkan makna pembangunan, ketiga setelah era
reformasi 1998, para penyelenggara negara harus mengkaji masalah pembangunan
secara lebih realistis (LAN, 2008)
Definisi umum Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan
kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang
lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga
sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan
dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan
indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu
negara.
Peran BIG dalam mendorong pertumbuhan Ekonomi
Beberapa ahli merumuskan beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (Faisal basri, 1997; Sanusi, B, 2000), yaitu :
faktor sumberdaya manusia, faktor sumberdaya alam, faktor ilmu pengetahuan dan
teknologi, faktor budaya, dan sumberdaya lokal.
Melihat uraian diatas maka peran BIG kepada pertumbuhan
ekonomi nasional dapat dilihat dari beberapa sisi yang meliputi uraian atas
beberapa isu pokok yaitu :
1.
Peran penting informasi Geospasial dalam Perencanaan Pembangunan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 F mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Informasi yang dimaksud dalam dalam pasal itu termasuk juga informasi
geospasial yang merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang
kebumian.
Informasi geospasial sangat berguna
sebagai sistem
pendukung dalam pengambilan kebijakan guna mengoptimalkan pembangunan di bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional. Informasi geospasial dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sumber daya
alam, penyusunan rencara tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis
perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, kepariwisataan dan sangat diperlukan dalam
penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan.
Menyadari pentingnya informasi
geospasial tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial. Undang-undang ini
menekankan bahwa informasi geospasial harus dijamin
kemutakhirannya dan keakuratannya serta diselenggarakan secara terpadu. Hal ini untuk menghindari
adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada
ketidakpastian hukum,
inefesiensi anggaran pembangunan, dan inefektivitas informasi. Lebih lanjut pasal 22 ayat 1 dan 2 UU IG menyebutkan
bahwa ” Penyelenggaraan Informasi geospasial dasar dilakukan oleh Badan yang
disebut Badan Informasi Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)”. Tentunya perubahan Bakosurtanal menjadi
BIG bukan sekedar perubahan nama, namun perubahan dan perluasan tugas dan
fungsi kepemerintahan di bidang ppenyelenggaraan informasi Geospasial
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan
pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi, termasuk data
dan informasi geospasial, serta Pemerintah Daerah harus membangun sistem informasi
daerah yang terintegrasi secara nasional. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah haruslah menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan
di semua tingkatan pemerintahan.
2. Kebutuhan Informasi Spasial dalam Kajian Pengembangan Wilayah
Fokus utama pengembangan wilayah dapat ditinjau dari
sudut pandang penataan ruang dan sudut pandang ekonomi. Pengembangan wilayah
berdasarkan sudut pandang penataan ruang yaitu memanfaatkan ruang seefisien
mungkin. Inilah perbedaannya dengan perencanaan wilayah yang ditinjau dari
sudut ekonomi. Pertimbangan mengenai pentingnya dimensi tata ruang wilayah
dalam perencanaan pembangunan dapat diungkapkan melalui lima persoalan utama
ekonomi wilayah, yaitu (Adisasmita, 2008):
1) Penentuan
lansekap ekonomi mengenai penyebaran kegiatan-kegiatan ekonomi pada tata ruang
wilayah.
2) Berkaitan
dengan diperkenalkannya konsep wilayah dalam analisis teoritik.
3) Menganalisis
interaksi antar wilayah-wilayah. Dapat dibedakan dua bentuk interksi wilayah
yaitu arus pergerakkan faktor produksi dan pertukaran komoditas.
4) Persoalan
analisis optimum atau keseimbangan antar wilayah.
5) Berkaitan
dengan persoalan kebijakan wilayah.
Perencanaan yang ideal ialah bersumber dari tahap
pengumpulan dan analisis data yang kemudian mampu menjadi masukan (input) bagi
tahap perumusan tujuan sampai pelaksanaan pembangunan. Perencanaan wilayah
dilakukan dalam konteks yang dinamis. Langkah perencanaan dasar mempunyai
mempunyai 3 sifat khusus (Sawitri, 2008):
1. Semua
langkah dalam proses merupakan bagian siklus yang berkesinambungan, dimana
tujuan secara periodik dipertimbangkan, sasaran dirumuskan kembali.
2. Rencana
yang dipublikasikan bukan suatu akhir proses, tetapi suatu yang diproduksi dari
waktu ke waktu karena alasan praktis.
3. Pengumpulan
dan Analisis Data bukan langkah yang berurutan dalam proses, tetapi suatu
fungsi secara kontinyu mendukung semua langkah yang lain dan menerima informasi
dari yang lain.
3.
Peran BIG dalam mendukung program nasional MP3EI
Pemerintah mengeluarkan PP no 23
tahun 2011 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Program MP3EI ini sebagai sebuah strategi
mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi pada wilayah Indonesia. BIG sebagai lembaga non pemerintah diibawah presiden dalam menjalankan
perannya berada pada koordinasi kementerian riset dan teknologi. Dengan
demikian dalam setiap programnya maka senantiasa pula melibatkan aspek riset
dan teknologi. Sebagaimana diketahui pembangunan kemampuan iptek nasional (termasuk
yang ada di BIG) diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dalam pemanfaatan,
pengembangan dan penguasaan iptek, yang dibutuhkan bagi peningkatan daya saing
dan kesejahteraan bangsa. Hal ini diperkuat dengan adanya Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang salah
satu program utamanya adalah peningkatan kapasitas SDM dan Iptek di 6 koridor
ekonomi.
Dalam program MP3EI, Kementerian
Ristek ditugaskan pada salah satu pilar peningkatan kapasitas iptek dan SDM
nasional sejalan dengan program Sistem Inovasi Nasional (SINAs). Upaya
penguatan SINAs ini dilakukan salah satunya melalui penggunaan teknologi geospasial
di berbagai bidang yang harus lebih digalakkan baik di pemerintah maupun dunia
industri.
Selain itu ketersediaan informasi
geospasial yang berkualitas memegang peranan penting dalam menjamin
keberhasilan program
pembangunan. Melalui informasi geospasial, ketersediaan dan persebaran berbagai
sumberdaya yang dimiliki suatu daerah dapat diinventarisasi untuk menentukan
kebijakan yang tepat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi
terutama yang menjadi koridor MP3EI dan masyarakat pada umumnya. MP3EI sangat menekankan
pembangunan pada setiap koridor ekonomi yang berbasis pada keunggulan wilayah.
Informasi geospasial tentang keunggulan dan potensi wilayah harus menjadi dasar
perumusan program dan aktivitas pembangunan sehingga proses tersebut dapat
efisien
4.
Kebutuhan Peta
Tematik untuk Mendukung Program Pembangunan Nasional strategis (MP3EI )
Menurut UU no 4 tahun 2012 tentang IG disebutkan bahwa IG
terdiri atas dua yaitu, Informasi geospasial dasr (IGD) dan Informasi geospasial
tematik (IGT). Penyelengggaraan Informasi geospasial dasar menjadi tanggung
jawab peniuh BIG , Pada dasarnya IGT adalah wewenang dari sektoral, namun BIG
dalam penyelenggaraan IGT berperan sebagai integrator sekaligus “filling the
gap” atas informasi tematik yang dihasilkan oleh sektoral (pasal (pasal 24).
Salah satu pproduk kegiatan penyelenggaraan IG adalah berupa peta tematik.
Pembangunan
berdimensi kewilayahan, memperkuat sinergi Pusat-Daerah dan antar daerah ini memuat arah
kebijakan, program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui
Kementerian/Lembaga dan satuan kerja perangkat daerah di setiap wilayah. Kebijakan Pengembangan wilayah nasional didasarkan pada pembagian 7
(tujuh) wilayah, yaitu: Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara, Maluku dan Papua, yang merujuk pada pembagian wilayah dalam Rencana
Tata Ruang Pulau.
Terkait dengan kebijakan MP3EI, strategi
penyusunan masterplan MP3EI meliputi
3 (tiga) elemen utama yaitu: (a) mengembangkan 6 (enam) koridor ekonomi
Indonesia, dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan di setiap koridor dengan
mengembangkan klaster industri dan atau kawasan ekonomi khusus yang berbasis
sumber daya unggulan (komoditi); (b) memperkuat konektivitas nasional, yang
meliputi konektivitas intra dan inter pusat-pusat pertumbuhan, intra pulau
(koridor), dan pintu perdagangan internasional; (c) mempercepat kemampuan IPTEK
nasional untuk mendukung pengembangan program utama.
Selain kontribusi pada segi IPTEK nasional bidang
pemetaan baik wilayah darat maupun kelautan, terkait sumberdaya alam dan laut
maka BIG juga mendukung penyediaan data dan informasi yang diperlukan sektoral
khususnya yang terkait dengan penggunaan dan kebutuhan informasi geospasial
baik dalam bentuk cetak seperti peta, ataupun dijital. Untuk mendukung program
MP3EI Bapppenasl telah mengeluarkan tema peta yang diperlukan seperti tersaji
dalam tabel 1. Kebutuhan data tersebut
akan berhasil manakala diidukung oleh ketersediaan iinformasi geospasial yang
handal.
Tabel Kebutuhan Peta Tematik untuk MP3EI (Bapenas)
5.
Program
lain BIG terkait Penyelenggaraan IG untuk mendukung
perkembangan ekonomi
Sesuai tupoksinya BIG mempunyai tiga tugas utama
yaitu : yaitu penyelenggaraan IGD, penyelenggaraan IGT dan penyelenggaraan
infrastruktur data spasial nasional. Data dan informasi geospasial yang
dihasilkan BIG secara langsung dan tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi
tinggi dan berkeadilan. Program tersebut
yaitu :
1).
Penyediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD)
IGD merupakan IG yang berisi tentang objek yang
dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi
dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Jenis-jenis IGD terdiri atas :
a.
Jaring Kontrol Geodesi,
terdiri atas: Jaring Kontrol Horisontal Nasional (JKHN), Jaring Kontrol
Vertikal Nasional (JKVN), Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN), dan
b.
Peta Dasar, terdiri atas
peta: Rupabumi, Lingkungan Pantai Indonesia (LPI), dan Lingkungan Laut Nasional
(LLN).
2). Informasi Geospasial Tematik
Informasi Geospasial Tematik (IGT) merupakan IG yang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. Capaian utama IGT yang
diselenggarakan BIG dikelompokkan menjadi: (a). Peta Tematik Darat, (b). Peta
Tematik Kelautan, (c). Peta Kedirgantaraan, dan (d). Atlas, dengan rincian
sebagai berikut:
3).
Infrastruktur Informasi Geospasial
Infrastruktur IG
berhubungan dengan penyimpanan dan pengamanan data dan IG; penyebarluasan data
dan IG serta penggunaan IG. Program utama yang ada yaitu : (a) Pembangunan Sistem Penghubung Simpul Jaringan, (b) Pembangunan Metadata Geospasial, dengan
rincian: dan (c) Penyusunan SNI di bidang IG.
Kesimpulan
Peran Badan Informasi Geospasial
dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkeadilan bisa diwakili
oleh adanya visi yang kuat yaitu “terwujudnya
informasi geospasial yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan pada tahun
2025”. Konsekwensi ketersediaan informasi geospasial yang
berkualitas memegang peranan penting dalam menjamin keberhasilan program pembangunan.
Peran
BIG yang secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dalam mendukung
program nasional Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dalam bentuk menyediakan data dan informasi
geospasial sesuai kebutuhan daerah dan sektoral terkait informasi keruangan.
Daftar Pustaka
1.
Adisasmita, 2008 dalam Gitamanda. 2011. Naskah Akademis program surtanas.
Bakosurtanal. 2011.
2.
Badan Informasi
Geospasial. 2012. Rencana Strategis Badan Informasi Geospasial tahun 2013-2014.
3.
Bakosurtanal. 2011.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bakosurtanal.
4. Faisal Basri, 1997. Perekonomian Indonesia Menjelang Abad
21: Distorsi, Peluang dan kendala. Penerbit Erlangga. Ciraca Jakarta
5. Sanusi, B. 2000. Sistem Ekonomi, Suatu pengantar. UI
Press. Jakarta
6. Sawitri, Dewi. 2008. Kuliah Perencanaan Wilayah. Program
Studi S1 Planologi.
Bandung
7. UU no 4 tahun
2011 tentang Informasi Geospasial
8. PP
no 32 tahun 2011 tentang Masterplan percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi indonesia 2011-2025
9. LAN, 2008. Modul
Pendidikan dan pelathan Kepemimpinan tingkat 3. Pembangunan nasional, daerah dan sektor.