Tampilkan postingan dengan label Sumberdaya Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumberdaya Alam. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 01, 2011

Neraca sumberdaya alam spasial

Penyusunan neraca adalah amanah UUD no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan juga UU no 27 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Selain itu ada juga Permendagri no 39 tahun 1995.

Penyusunan neraca spasial adalah dalam rangka mendukung amanah undang-undang tersebut. Komponen neraca sumberdaya alam Darat yaitu : Lahan, Hutan, Air dan Mineral. Terkait dengan itu beberapa SNI tentang neraca spasial dapat di akses di :

Neraca SDA air spasial download SNI
Neraca SDA lahan spasial download SNI
Neraca SDA hutan spasial download SNI
Neraca SDA mineral spasial download SNI
Presentasi Neraca SDA alam spasial download File


informasi lebih lanjut bisa menghubungi drmoel@yahoo.com

Jumat, April 29, 2011

Neraca Sumberdaya Alam Spasial

sekilas NSDA Spasial Neraca Sumber Daya Alam spasial adalah satu instrumen perhitungan terhadap ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam satu entitas geografis tertentu yang dimanfaatkan tidak saja untuk mengetahui kondisi eksisting tetapi lebih dari itu digunakan untuk penyusunan kebijakan pembangunan. Neraca sumberdaya alam spasial merupakan pendekatan yang bersifat analisis kualitatif dan kuantitatif tentang potensi sumberdaya alam yang disajikan dalam bentuk peta neraca sumberdaya alam baik digital maupun analog.

Kegiatan penyusunan neraca sumberdaya alam spasial berawal dari sekitar tahun 1990 an saat itu Dewan Riset Nasional (DRN) kelompok II Sumberdaya Alam dan Energi, melontarkan pemikiran tentang perlu adanya evaluasi sebaran lokasi dan posisi yang yang komprehensif terhadap sumberdaya alam Indonesia, menyangkut berapa ketersediaan, yang telah dimanfaatkan, berapa banyak yang tersisa. Pemikiran dan usaha Dewan Riset tersebut sejalan dengan dengan Permendagri Nomor 9 tahun 1982 tentang P5D, yang menyebutkan bahwa dalam upaya pengelolaan SDA secara berkelanjutan disebutkan neraca sumber daya alam agar dimanfaatkan dan sekaligus dikaitkan siklus perencanaan pembangunan daerah. Pemikiran tersebut juga sejalan dengan kegiatan Bakosurtanal yang oleh Bappenas waktu itu diserahi tugas melakukan pemetaan, inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam nasional.

Melalui kerjasama antara BAPPENAS, BAKOSURTANAL, Dewan Riset Nasional Kelompok II dan Departemen Dalam Negeri, dilaksanakanlah lokakarya dan Rakortek Neraca Sumberdaya Alam di Bogor dan Pontianak. Pada tahun 1991 dan berbagai pertemuan berikutnya antara lain : di Bandung tahun 1993, Jakarta 1994, Malang, 1996, Jakarta 2002, dan yang terakhir adalah di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 29-30 September 2004. Berbagai pertemuan tersebut menghasilkan berbagai kesepakatan antara lain ditetapkannya Buku Pedoman/Petunjuk Teknis Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Spasial Nasional/Daerah yang disusun oleh berbagai Instansi sektoral terkait, yang meliputi : Neraca sumberdaya hutan ( Departemen Kehutanan), Neraca Sumberdaya Lahan (Badan Pertanahan Nasional ), Neraca Sumberdaya air (Departemen Pekerjaan Umum), dan Neraca Sumberdaya Mineral (Departemen Pertambangan dan Energi), melalui koordinasi dengan dengan Bakosurtanal, Departemen Dalam Negeri dan Instansi terkait Lainnya. Selanjutnya, buku pedoman penyusunan NSAS yang telah disusun oleh berbagai instansi sektoral terkait itu, dikukuhkan dalam Standar Nasional Indonesia ( SNI ) oleh Badan Standarisasi Nasional pada tahun 2001.

Tingkat keberadaan sumberdaya alam dipengaruhi oleh berbagai kendala, yaitu a) penyebaran secara geografis yang tidak merata; b) ketergantungan antara sumberdaya alam (lahan, hutan, air dan mineral) dalam satu kesatuan ekosistem; dan c) keberadaan sumberdaya alam sebagai komponen dari suatu ekosistem dalam lingkungan hidup yang mensuplai bahan mentah, diolah menjadi bahan baku dan akhirnya menghasilkan produk atau barang jadi, tetapi juga menghasilkan limbah.

Peraturan perundangan tentang yang terkait dengan neraca sumberdaya alam adalah tengtang pengelolaan lingkungan hidup (UU No. 23 Tahun 1997), penataan ruang (UU No. 26 Tahun 2007) dan juga pemerintah daerah (UU No 32 Tahun 2004) serta perencanaan pembangunan (UU No 25 Tahun 2004).

LANDASAN HUKUM NSASD
Dasar (basic) dari neraca sumber daya alam spasial, adalah menganalisis data spasial dari periode awal yang disebut sebagai aktiva dan periode akhir yang disebut pasiva. Hasil analisis akan menghasilkan data perubahan sumber daya alam baik yang menyangkut luasan maupun penyebarannya.

Saat ini sedang disiapkan revisi petunjuk teknis neraca SDA

Jumat, September 03, 2010

Program Global Mapping

Salah satu potensi data untuk kegiatan pemetaan dan evaluasi sumberdaya alam adalah pemetaan global atau global mapping. Kegiatan global mapping sudah mulai dilakukan BAKOSURTANAL sejak tahun 2004, dalam hal ini oleh pusat Atlas BAKOSURTANAL. Sebagai bagian dari organisasi dunia bidang pemetaan, keterlibatan BAKOSURTANAL dalam kegiatan global mapping adalah hal wajar dan sangat perlu.
Saat ini anggota global mapping tercatat sudah lebih dari 124 negara dari seluruh dunia. Mereka secara kontinu menyediakan dalam format yang standard data global wilayah mereka. Khusus Indonesia data tersebut disediakan oleh BAKOSURTANAL dalam versi pertama berupa data pada tile grid 15x15 derajat. Tema yang tersedia adalah : elevasi, liputan lahan, vegetasi, landuse, hidrologi, population center, batas administrasi dan transportasi pada skala 1.:1.000.000.

Pentingnya pemetaan global dirasakan sejak konferensi lingkungan hidup PBB tahun 1972, dimana manusia mulai menyadari bahwa masalah lingkungan global harus diselesaikan pada skala global dan lewat kerjasama global. Kementrian Pembangunan Jepang (Ministry of Construction of Japan), sejak tahun 1992 telah memelopori pembentukan sekretariat internasional terkait global mapping yaitu ISCGM (International steering committee for global mapping). BAKOSURTANAL bersama Organisasi-organisasi dan institusi-institusi di seluruh dunia mendukung ide tersebut dan berusaha untuk menyediakan dan berbagi peta global pada skala 1:1.000.000. Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siapapun sebagai informasi mengenai kondisi bumi terkini serta perubahan-perubahan yang sedang atau telah terjadi di dalamnya. Saat ini program pemetaan global telah melibatkan banyak negara yang tertarik dengan konsep global mapping.
Menyadari perlunya global mapping, ISCGM lewat Geographical Survey Institute (GSI), mengajukan spesifikasi peta global. Pada pertemuan ISCGM ke 16 di Bankok di usulkan spek ver. 2.0 menggantikan spek ver 1.4. spesifikasi versi peta global dapat di unduh di sini : Spesifikasi, Laporan GM 2009

MD

Rabu, Februari 24, 2010

Analisis Kebijakan survei dan Pemetaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan

BAKOSURTANAL melalui Deputi Survei Dasar Sumberdaya Alam telah menyelesaikan draft awal dokumen analisis kebijakan survei dan pemetaan tematik sumberdaya alam. Dokumen setebal 72 halaman diharapkan menjadi cetak biru kegiatan pusat-pusat di Deputi Survei Dasar Sumberdaya Alam dalam melaksanakan program kegiatan 2010-2014.
Program ini dilaksanakan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah 2010- 2014 bidang survei dan pemetaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup BAKOSURTANAL. Lebih lanjut adalah diharapkan dapat memberikan arah dan sekaligus sebagai acuan dalam mewujudkan visi dan misi dan program survei dan pemetaan dasar sumberdaya alam dan lingkungan.

Dokumen ini berisi ulasan tentang kecenderungan perkembangan teknologi survei dan pemetaan serta kondisi yang diharapkan dalam lima tahun kedepan, analisis linkungan startegis, keterkaitan antara program survei dan pemetaan tematik. Dokumen ini merupakan dkumen bottom up dari praktisi survei dan pemetaan tematik dari bidang-bidang yang ada di kedeputian survei dasar sumberdaya alam. Selain itu juga merekap produk survei dan pemetaan sumberdaya alam dan lingkungan sejak tahun 1999 yang terdiri atas dokumen, produk peta, buku dan system aplikasi.

Draft awal ini masih harus disempurkan lagi terutama terkait dengan dengan program prioritas nasional yang berangkat dari visi misi presiden sperti yang tertuang dalam keputusan presiden nomor 5 tahun 2010.

Walau demikian, hasil penting dari dokumen ini telah mencerminkan sutu visoner kedepan akan pemetaan tematik di BAKOSURTANL. Peralihat dan pengumpulan menjadi pemanfatan. Ini tergambar dari visi yang dihasilkan yaitu Assesibilitas, kontinuitas dan Utilitas (AKU) informasi geospasial sumberdaya alam dan lingkungan. Diharapkan setiap kegiatan baik survei, pemetaan dan termasuk penelitian tematik diharapkan bias menjawab akan implementasi AKU.

Selasa, Mei 12, 2009

Laporan survei bentang Lahan di NAD




TANGGAL: 29 APRIL – 3 MEI 2009
TIM SURVEI: Dr. Ir. Mulyanto Darmawan, M.Sc. dan Khamdani



Hari pertama, Rabu tanggal 29 April 2009 kami berangkat dari Bogor sejak pukul 2.30 pagi dengan pesawat GA 140 pukul 5.30 menuju Banda Aceh. Pesawat mengalami kerusakan di Medan, sehingga kami harus menuggu pesawat berikutnya dari jakarta (delayed selama 3 jam). Tiba di bandara Sultan Iskandar Muda banda Aceh sekitar pukul 15.00 kami langsung ke kantor BAPPEDA Prov NAD dengan tujuan untuk menyampaikan surat ijin, sosialisasi Atlas Program-program Kemiskinan dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk pembuatan Atlas Overview dan Atlas Bentang Lahan dan menyerahkan atlas kemiskinan. Kami diterima oleh kepala Bidang Penelitian bapak Drs. Syafri gani dan sekretaris kepala Bappeda Ir. Faizal Adriyansah. Hasil pertemuan dari Bappeda kami menerima buku Aceh dalam angka 2008, dan beberapa informasi terkait keberadaan data yang kami butuhkan.

Hari ke dua Kamis tanggal 30 April 2009, kami lanjutkan pertemuanke Bappeda mengambil beberapa data. Tim kami bagi dua dimana pak khamdani mengumpulkan peta2 dari pusat pemetaan Bappeda NAD sementara pak Darmawan mengambil data di bindang perencanaan program. Beberapa data kami dapatkan seperti kebijakan umum anggaran 2008-2009 dan ringkasan program dan anggaran daerah 2008-2009. Selanjutnya kami menuju kantor ESDM untuk mencari beberapa peta tematik terkait geologi, geomorfologi, gunung merapi dan peta gerakan tanah. Selanjutnya kami menuju kantor BPS kota banda Aceh dan diterima oleh kepala BPS. Beberapa data terkait program kemiskinan kami terima. Kami disarankan menuju datang ke kantor BPM untuk mendapatkan data lokasi dan alokasi program penanggulangan kemiskinan nasional. Demikian pula kami disarankan mendatangi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) untuk mendapatkan data ringkasan program dan anggaran pemerintah daerah tahun 2008-2009.

Hari ketiga jumat 1 Mei 2009, pagi hari kami bertemu kepala BPM dan menerima beberapa data tentangg program PNPM perkotaan dan desa dengan anggaran APBN dan daerah. Kami lanjutkan dengan survey lapangan dan pengambilan foto-foto dilapangan untuk wilayah kota Banda Aceh dan Aceh besar. Wilayah pantai dan bukit-bukit bentukan struktural kami datangi dan ambil gambarnya

Hari ke empat Sabtu 2 mei 2009, kami melanjutkan survey lapangan dan pengambilan foto lapangan dengan fokus pada wilayah bentukan karts (kapur) dan perbukitan jenis sungai.


Adapun data yang kami dapatkan sebagai sebagai berikut :

•Aceh dalam Angka 2008
•Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 2009 dan 2008
•Laporan Kinerja Prpinsi NAD
•Rumah tangga sasaran program kemiskinan di propinsi NAD
•Potensi dan peluang investasi Usaha pertambangan dan Energi Propinsi NAD
•Album peta tematik berbagai tema sejumlah 14 lembar
•Peta geologi dan fisik lingkungan propinsi NAD lterbagi atas 7 lembar
•Daftar lokasi dan alokasi dana APBN dan APBD program nasional pemberdayaan masyrakat mandiri rpopinsi Nad tahun 2008
•Daftar lokasi dan alokasi dana APBN dan APBD program nasional pemberdayaan masyrakat mandiri rpopinsi Nad tahun 2009
•Foto-foto lapangan

Kendala yang ada selama pelaksanaan
- Kesulitan kami memahami pertanyaan yang dimaksud program kemiskinan yang akan dibuatkan atlas apa PNPM, keluarga mandiri, dan BLT. Apa termasuk program oleh pemda lokal.
- Tidak semua data tersedia pada satu instansi semisal BAPPEDA. Akan tetapi Data tersedia pada beberapa instansi, sementara lokasi cukup berjauhan sehingga sulit di lakukan. Daftar lokasi dan alokasi dana APBN dan APBD program nasional pemberdayaan masyrakat mandiri rpopinsi Nad tahun 2008
- Bentang lahan amat susah didekati sehingga kami hanya memotret pada jarak tertentu. Akibatnya pada waktu plotting dipeta nantinya, diperlukan ketelitian yang tinggi


Lampiran
foto 1



Foto 2


Foto 3

Jumat, April 04, 2008

Peta Tematik Sumberdaya Alam NAD

Program Pemetaan Tematik wilayah Propinsi NAD

Peta adalah gambaran obyek atau suatu area seperti kota, negara ataupun benua yang diproyeksikan ke dalam bidang datar dengan skala tertentu. Istilah skala adalah perbandingan antara gambaran yang ada peta dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, semakin besar perbandingan skala maka semakin kasar informasi yang disediakan suatu peta, sebaliknya semakin kecil perbandingan skala semakin detil peta tersebut. Misal peta skala 1:10.000 artinya setiap satu ukuran di peta berbanding dengan 10.000 kali di lapangan, peta skala 1:10.000 lebih detil daripada peta dengan skala 1:50.000 atau 1:250.000.

Terdapat beberapa jenis peta yaitu: peta dasar (topografi dan peta batimetri), peta tematik, peta chart (navigasi laut), peta foto (foto udara atau satelit), dan Atlas yaitu kumpulan peta dengan satu atau beberapa tema dalam satu atau beberapa wilayah. BAKOSURTANAL menggunakan istilah rupabumi untuk kata topografi. Rupabumi secara harfiah berarti deskripsi mengenai suatu tempat di muka bumi. Peta rupabumi menyajikan sebagian unsur-unsur buatan manusia (kota, jalan, struktur dan bangunan) serta unsur alam (sungai, danau dan gunung) di atas bidang datar dengan skala dan proyeksi tertentu.

Peta tematik adalah peta yang menyajikan tema tertentu dan untuk keperluan tertentu, misalkan peta sebaran penduduk atau transportasi. Peta tematik menggunakan peta rupabumi yang telah disederhanakan sebagai dasar untuk meletakkan informasi tematiknya. Salah satu contoh peta tematik sumberdaya alam wilayah NAD adalah peta penggunaan lahan (land use) hasil interpretasi dari data satelite seperti tersaji dalam Gambar 2.1.

Melengkapi ketersediaan peta tematik sumberdaya alam (SDA) baik darat, laut untuk propinsi NAD maupun kebutuhan peta tematik sektoral menjadi salah satu tugas pemerintah daerah nantinya dalam rangka menarik investor. Sebenarnya cukup sulit juga untuk melengkapi data SDA wilayah NAD, karena ketidaklengkapan data dasar berujung pada keterbatasan data tematik. Sebagai langkah awal, untuk keperluan internal BRR dan beberapa NGO, Satuan Tugas Geospasial BRR-BAKOSURTANAL menyajikan data tematik SDA NAD dari peta tematik RePProT (Regional Planning Program for Transmigration) dalam format WebGIS. Peta RePProT meski tergolong cukup lama yaitu sekitar tahun 1990 merupakan satu-satunya peta SDA terlengkap Indonesia untuk skala 1:250.000. Selain itu, beberapa tema peta geologi dan tematik sektoral dari dinas-dinas terkait di propinsi NAD juga tersedia.

Data SDA yang diturunkan dari Peta RePProT dan peta geologi dimaksudkan untuk merangsang pemerintah daerah melakukan inisiatif ataupun membuat kebijakan penyusunan data dasar sumberdaya alam, meskipun pada akhirnya pelaksana kegiatan tetap diserahkan kepada pihak konsultan swasta. Sebagian data SDA seperti data penutup lahan atau neraca sumberdaya alam, sebenarnya dapat diturunkan dengan bantuan data satelit.

Peta Rawan Bencana Alam wilayah NAD

Salah satu contoh peta tematik yang sangat penting bagi pengembangan usaha dan menjadi pertimbangan para investor adalah peta rawan bencana. Pasca Kejadian gempa bumi dan tsunami di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), banyak daerah mulai menyadari pentingnya peta ini. Ketenangan dan keamanan investasi dari adanya bencana alam menjadi salah pertimbangan penting saaat ini.

Pengertian peta rawan bencana secara umum adalah peta yang memberikan gambaran utuh potensi dan riwayat kebencanaan di suatu daerah. Peta multi-bencana, baik disebabkan oleh faktor geologis, meteorologis, ataupun anthropogenis sangat berguna bagi para pengambil kebijakan (pemerintah, investor), khususnya untuk menimbang manfaat dan resiko dalam aktifitas pembangunan di suatu daerah. Bencana alam yang disebabkan oleh suatu proses alami yang terjadi di dalam permukaan bumi dikategorikan sebagai bencana alam geologis.

Bencana alam karena faktor geologis ini, waktu kejadian tidak dapat diprediksi oleh manusia namun tanda-tanda kemunculannya dapat dikenali, seperti gelombang pasang (tsunami) baik yang disebabkan oleh gempa bumi di laut ataupun oleh letusan gunung api bawah laut (seperti Krakatau, 1883) tidak dapat diprediksi. Namun kapan tsunami akan menghantam daratan dapat diprediksi, meskipun waktu yang tersisa hanya berkisar 20 menit. Demikian pula tanah longsor (landslide), waktu kejadiannya tidak bisa diprediksi namun tanda-tanda tanah yang akan longsor biasanya dikenali. Untuk gempa bumi (earthquake) meskipun kejadiannya tidak dapat diprediksi, namun tanda-tanda atau kerawanan suatu daerah dapat diketahui dari catatan sejarah kejadian, dan aktivfitas gunung api (vulkanik) yang waktu kejadiannya dapat diprediksi.

Selain akibat proses alami yang terjadi di bawah permukaan bumi, bencana alam seringkali pula terjadi akibat proses alami yang terjadi di atas permukaan bumi dan biasa dikategorikan sebagai bencana alam tipe meteorologis. Bencana alam meteorologis, dengan perkembangan ilmu dan teknologi saat ini umumnya dapat diprediksi terlebih apabila ada sistem pemantauan yang intensif dan terpadu, seperti banjir (Flood), kebakaran hutan(forest fire), kekeringan (Drought), badai (Storm) atau disebut juga angin puting beliung yang sering terjadi di beberapa tempat.

Terdapat pula kategori bencana yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian manusia, yang berakibat luas pada lingkungan. Bencana semacam ini termasuk kategori bencana alam tipe Anthropogenis. Untuk bencana alam tipe ini tidak dapat kita ketahui kapan terjadinya, namun dapat diprediksi gejalanya. Yang termasuk bencana anthropogenis misalnya kerusakan industri (contoh kasus pencemaran laut Minamata di Jepang atau ledakan PLTN di Chernobyl, kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas di Porong Sidoarjo) atau kecelakaan lalu lintasi.

Adanya perbedaan faktor penyebab bencana tersebut, menjadikan penyusunan peta rawan bencana menjadi lebih mudah dilakukan dan parameter yang mempengaruhinya pun dapat diprediksi lebih akurat. Seperti pemetaan potensi longsor, parameter yang digunakan adalah lereng, curah hujan, geologi, liputan lahan.

Meski demikian penyusunan peta rawan bencana di NAD-Nias cukup kompleks. BRR pernah mencoba menjalin kerjasama dengan, Geological Survey of the Netherlands (TNO) untuk menyiapkan Coastplan Aceh-Nias, suatu konsep pemetaan rawan bencana untuk wilayah coastal. Namun, karena terlalu banyak pihak yang berkepentingan di BRR, pembahasan menjadi bertele-tele dan juga akibat pihak TNO mencoba mengakomodasi semua kepentingan. Akhirnya hingga tulisan ini disusun, rencana tersebut tidak terealisir.

Sebaliknya GTZ (German coorperation Agency-Gesellschaft fuer Technische Zusammenarbeit) telah mencoba membuat peta multihazard secara sederhana. Demikian pula Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), bekerjasaman dengan Departemen PU, dan BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika) membuat model beberapa peta rawan bencana untuk seluruh Indonesia seperti peta rawan banjir, peta seismisitas, dan peta multi hazard. Contoh-contoh peta tersebut tersaji dalam Gambar 2.2 dan 2.3 di bawah

Peta Geologi wilayah NAD

Sejalan dengan implementasi otonomi daerah khususnya dalam pelimpahan kewenangan sektor pertambangan dan energi yang menyangkut kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, maka ketersediaan peta geologi semakin penting bagi suatu daerah.

Peta geologi didefinisikan sebagai Peta yang menggambarkan data dan informasi geologi suatu kawasan dengan tingkat kualitas yang tergantung pada skala peta yang digunakan dan menggambarkan informasi sebaran, jenis dan sifat batuan, umur, stratigrafi, struktur, tektonika, fisiografi dan potensi sumber daya mineral serta energi yang disajikan dalam bentuk gambar dengan warna, simbol dan corak atau gabungan ketiganya. Secara umum dibedakan atas peta geologi sistematik dan peta geologi tematik. Peta geologi sistematik adalah peta yang menyajikan data geologi pada peta dasar topografi atau batimetri dengan nama dan nomor lembar peta yang mengacu pada SK Ketua BAKOSURTANAL No. 019.2.2/1/1975. Sementara peta geologi tematik adalah peta yang menyajikan informasi geologi dan potensi sumber daya mineral dan energi untuk tujuan tertentu.

Informasi geologi penting bagi para investor dalam dan luar negeri. Peta geologi memberi gambaran potensi sumberdaya mineral dan energi suatu wilayah. Peta-peta ini umumnya dikeluarkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (P3G), Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada skala 1:50.000 dan 1:250.000. Masalah kerahasiaan data dan informasi geologi memang cukup pelik. Namun mengingat dalam era globalisasi saat ini kita tidak dapat lagi menyembunyikan setiap informasi muka bumi. Eras satelit, terutama sejak diluncurkannya satelit sumberdaya alam (Landsat) pada tahun 1972 dan era Google Earth sejak tahun 2000 seolah menelanjangi seluruh lapisan dalam dan permukaan bumi.


Sumberdaya Alam dan Pendapatan daerah

1. Pendahuluan

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki wilayah seluas 57.365,57 Km2 terbentang pada posisi geografi 94o58’-98o17’ Bujur Timur dan 01o57’- 06o08’ Lintang Utara, dengan wilayah laut yang merupakan Zona Ekonomi Exclusif (ZEE) seluas 534.520 km2. Potensi sumberdaya alam terdiri atas kawasan hutan lindung 26.440,81 Km2, kawasan hutan budidaya 30.924,76 Km2 dan ekosistem Gunung Leuser seluas 17.900 Km2, dengan puncak tertinggi pada 4.446 m diatas permukaan laut dan dianugerahi kekayaan mineral dan gas yang melimpah. Terdapat sekitar 35 buah gunung dan 73 sungai dengan beberapa sungai besar seperti sungai krueng raya, sungai krueng yang terbagi atas sekitar 19 Daerah Aliran Sungai (DAS).

1.2. Otonomi Daerah dan Pendapatan Daerah

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan membawa nuansa baru bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagai wilayah otonom. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan sekaligus kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membuka peluang investasi untuk pemberdayaan ekonomi daerah dan pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana di atur dalam pasal 17 ayat a, b, dan c.

Dalam upaya pemberdayaan ekonomi wilayah, daerah mesti memperhatikan basis ekonomi di masing-masing daerah yang salah satunya adalah potensi sumberdaya alam (SDA). Otonomi daerah memberi peluang yang sangat besar untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dengan tujuan utama memberdayakan ekonomi rakyat.

Berdasar ketentuan pasal tersebut di atas, daerah otonom mempunyai kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian sumberdaya alam daerah. Artinya selama ini pengelolaan smberdaya alam bersifat sentralistik seperti pemberian ijin HPH, atau eskplorasi tambang dan minyak bumi di tetapkan langsung oleh pusat dan akibatnya daerah yang menjadi lokasi eksplorasi tidak menikmati hasilnya secara optimal.

Ketersediaan sumberdaya alam adalah berkah bagi suatu daerah. Daerah dapat memperoleh pendapatan dari dana perimbangan bagi hasil sumberdaya alam. Penerimaan dari sumberdaya alam meliputi bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan, perkebunan dan kelautan. Dengan wewenang yang dimiliki tersebut, mendorong daerah berlomba-lomba untuk berupaya semaksimal mungkin menarik manfaat sebesar-besarnya dari sumberdaya alam yang tersedia bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran daerah. Apabila hal ini tidak dikendalikan oleh daerah itu sendiri, yang terjadi adalah perusakan sumberdaya alam yang semakin besar. Bahwa adanya otonomi daerah memang memberi peluang investasi di daerah khususnya dalam melakukan eksplorasi dan eskploitasi kekayaan alam baik darat maupun laut. Namun perlu juga diketahui bahwa daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan konservasi dan menjaga keserasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. Rusaknya sumberdaya alam suatu daerah menjadi beban bagi daerah tersebut untuk mengatasinya.

Sehingga selayaknya peningkatan otonomi daerah juga makin memberi peluang peningkatan kemampuan daerah dalam memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam daerah untuk kemakmuran rakyat sekaligus mencegah dan merehabilitasi kerusakan lahan. Daerah sendirilah yang kondisi keharmonisan kehidupan masyarakat sekitar dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumberdaya alam. Eksploitasi besar-besaran sumberdaya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pada akhirnya juga menyengsarakan masyarakat sekitar. Sebaliknya kelestarian sumberdaya alam akan menambah daya tarik wilayah dan para investor tentunya akan tertarik menanamkan modalnya dan ekonomi daerahpun dengan sendirinya dapat ditingkatkan.

Untuk mendukung pemanfaatan sumberdaya alam bagi peningkatan pendapatan daerah sesuai peraturan yang berlaku sekaligus dalam rangka menarik para investor, diperlukan informasi keruangan tentang potensi dan sebaran sumberdaya alam daerah. Sistem informasi keruangan ini lebih dikenal sebagai Sistem Informasi Geografi (SIG). Adanya SIG memungkinkan daerah mendapatkan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) berorientasi objek yang sebenarnya di lapangan. Sistem tersebut dapat berjalan optimal manakala infrastruktur data spasial seperti keberadaan data spasial, sumberdaya manusia, perangkat keras dan perangkat lunak (software) di daerah juga tersedia.

1.3. Infrastruktur Data Geospasial dan Peluang Investasi

Infrastruktur adalah sarana dan prasarana untuk menghasilkan, mengedit, memanipulasi dan menampilkan data geospasial. Sementara data geospasial berarti data dan informasi keruangan (spasial) yang mempunyai referensi kepermukaan bumi (referensi geografi bumi). Secara umum data geospasial terbagi tiga, yaitu data yang berbentuk raster seperti foto udara dan data satelit; data berbentuk vektor seperti peta topografi digital dan; data berbentuk tiga dimensi seperti Digital elevation Model (DEM) atau bentuk 3 dimensi permukaan bumi.

Untuk mengelola SDA yang ada di daerah diperlukan tidak saja modal yang diharapkan datang dari para investor baik lokal maupun luar negeri, namun juga kesiapan infrastruktur penunjang lainnya di daerah baik fisik maupun peraturan-peraturan pendukung. Salah satu sarana penunjang investasi adalah kesiapan akan infrastruktur data geospasial. Infrastruktur data geospasial yang baik dapat menjamin informasi tentang potensi dan sebaran sumberdaya alam secara akurat.

Sebagaimana diketahui, pasca gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004 wilayah NAD seperti layaknya ”bank data geospasial” berbagai bantuan dan produk pemetaan dalam berbagai format beredar, mulai dari pemotretan foto udara yang menghasilkan data mentah (raw data) berupa foto udara dijital dan data topografi digital (Topographic Line Map – TLM) skala besar, hingga produk jadi seperti peta-peta perencanaan wilayah yang mencakup wilayah terkena dampak tsunami, peta geologi dan peta tematik lainnya. Demikian pula, untuk peralatan dan sistem bantuan NGO seperti plotter, printer, scanner dan perangkat lunak GIS, tersedia cukup banyak. Namun, masih terdapat kendala bagi pemerintah daerah untuk mengelola semua itu, mengingat sedikitnya sumberdaya manusia yang tersedia serta kekurang pengalaman pemerintah daerah menyiapkan peraturan terkait pengelolaan data geospasial.

Dalam konsep pembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN), yang menjadi komponen utama peningkatan kemampuan daerah (capacity building) adalah aspek kelembagaan, peraturan hukum dan perundang-undangan, data utama, sumberdaya manusia, serta kegiatan penelitian dan pengembangan. Peraturan Presiden Republik Indonesia (PP) nomor 85 tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional pada hakekatnya dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan infrastruktur data spasial di daerah dapat tertata dengan baik dan dapat dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional. Sehingga memudahkan pertukaran dan penyebaran data antar instansi pemerintah maupun ke non-pemerintah dalam hal tata tertib dan aturan main masalah pengelolaan data geospasial nasional.

Infrastruktur di propinsi NAD sendiri sebenarnya cukup mendukung program pembangunan IDSN, keterlibatan lembaga pemerintah daerah seperti BAPPEDA dan dinas atau badan di propinsi NAD cukup besar dalam pembangunan jaringan antar dinas/badan di propinsi Banda Aceh.. Keterlibatan NGO sangat membantu peningkatan kapasitas kemampuan daerah dalam pengembangan infrastruktur data spasial. daerah

1.4. Sekilas Peran Sumberdaya Alam bagi Daerah

Pentingnya sumberdaya alam (SDA) dapat diwakilkan dari pendapat seorang ahli geopolitik abad ke 19 Frederich Ratzel, yang menyatakan bahwa “negara dapat dianalogikan sebagai suatu organisme yang memerlukan ruang hidup, semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan dukungan SDA yang diperlukan”. SDA seperti hutan, air, ikan, terumbu karang, gas, minyak dan lain-lain merupakan sumberdaya yang esensial bagi kelangsungan hidup seluruh manusia di mana pun mereka berada. Pengelolaan SDA yang baik tidak saja memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia, namun juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan suatu bangsa. Sebaliknya berkurangnya SDA akibat degradasi berdampak besar bagi kelangsungan hidup manusia secara umum.

Bagi bangsa Indonesia sumberdaya alam memiliki peran ganda, disatu sisi digunakan sebagai tulang punggung ekonomi nasional dan di sisi lain sebagai penopang sistem kehidupan sosial masyarakat. Hasil hutan, hasil laut, pertambangan dan pertanian misalnya selain menyerap tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada juga memberikan kontribusi Produk Domistik Bruto (PDB). Namun, akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang mengedepankan pola produksi agresif, eksploitatif dan ekspansif, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pembangunan lingkungan (environmental development) menyebabkan fungsi SDA sebagai penopang ekosistem lingkungan hidup semakin menurun. Adanya penolakan dari sebagian elemen kemasyarakatan atas diberlakukannya UU No. 39 tahun 2005 tentang tanah untuk pembangunan dan UU No 7 tahun 2004 tentang pengelolaan sumberdaya air sebagai bukti ketidakpuasan dari sebagian masyarakat atas eksploitasi sumberdaya alam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Beberapa masalah yang muncul belakangan ini ibarat bom waktu akibat kerusakan SDA nasional sejak periode 1980-an, selisih antara pemakaian dan cadangan menghasilkan saldo negatif dalam satu periode tertentu. Apalagi masih saja ada yang berpikir bahwa langkanya BBM dan degradasi hutan, yang rutin terjadi disinyalir lebih kepada minimnya persediaan sehingga perlu ditingkatkan lagi eksplorasinya. Hal ini bisa dilihat dari kasus kelangkaan bahan bakar minyak yang hampir tiap tahun selalu terjadi di beberapa wilayah. Meski pemerintah berkali-kali menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan menjamin akan segera teratasi, tetap antrian panjang masih terlihat dan masih sering dikeluarkan kebijakan tentang pembatasan pembelian BBM tiap akhir tahun. Indonesia bahkan sekitar tahun 2004 lalu terancam dikeluarkan dari organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) akibat import BBM yang melebihi produksinya. Sejalan dengan kelangkaan BBM, produksi kayu Indonesia pun makin merosot. Kayu yang sempat menjadi andalan devisa Indonesia kedua setelah minyak mulai menunjukkan kelangkaan sejak periode tahun 1990. Over-eksploitasi dan illegal logging hutan tropis Indonesia era 1980-an menghasilkan kerusakan hutan tropis yang diperkirakan mencapai tidak kurang dari 1.6 juta ha hutan tiap tahunnya.

Akhir-akhir ini beberapa instansi terkait pengelolaan SDA telah melakukan pemetaan dan perhitungan neraca sumberdaya alam nasional dalam bentuk tabel statistik analog sebelah menyebelah (diskonto). Neraca SDA diartikan sebagai alat timbangan yang digunakan untuk mengetahui besarnya cadangan awal SDA (hutan, lahan, air dan mineral) yang dinyatakan sebagai Aktiva, dan besarnya pemanfaatan yang dinyatakan sebagai Pasiva, sehingga perubahan cadangan dapat diketahui sebagai besarnya sisa cadangan dan dinyatakan sebagai saldo dalam suatu wilayah per waktu tertentu.

Untuk menjamin keberlangsungan pembangunan SDA dalam jangka panjang maka pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) di seluruh sektor, baik pusat maupun di daerah, menjadi keharusan. Sustainable development maksudnya adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengurangi atau mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Pilar utama prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu: secara ekonomi menguntungkan (economy viable), secara sosial diterima (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound).

Kebijakan BRR sendiri tentang pengelolaan sumberdaya alam boleh dibilang dilakukan secara tidak langsung dan lebih difokuskan pada penanganan daerah bencana baik berupa penyiapan berbagai peta bencana alam (multi hazard map) ataupun evaluasi program rehabilitasi dan rekonstruksi yang mempunyai dampak terhadap lingkungan, seperti mewajibkan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), penyusunan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) (BRR1, 2006)

Barangkali hali ini bisa difahami mengingat BRR adalah badan adhoc pemulihan wilayah NAD-Nias. Artinya untuk kelanjutan program pemulihan nanti harus disadari bahwa pengembangan suatu wilayah tidak lagi ditentukan oleh besar kecilnya cadangan sumberdaya alam, namun lebih banyak kepada aspek sumberdaya manusia yang terdidik dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Pemanfaatan IPTEK dalam setiap kebijakan sesungguhnya telah menjadi syarat peningkatan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Menurut Peter Druker (Kompas, 26 September 2007) aspek paling berharga bagi suatu perusahaan ataupun negara pada masa mendatang adalah pengetahuan dan pekerja terdidik.

Kebijakan semacam ini dikenal sebagai kebijakan pengembangan ekonomi dengan mengandalkan pengetahuan (Knowledge based economy), menggantikan ketergantungan akan sumberdaya alam (Resources based economy) yang tidak dapat lagi di andalkan lantaran terus mengalami degradasi. Bahkan eksplorasi sumberdaya alam cenderung memunculkan perusakan lingkungan yang ujungnya merugikan manusia.



Rabu, Januari 30, 2008

Pemetaan Sumberdaya Alam

Perlukah Pemetaan Ulang Neraca Sumberdaya Alam Indonesia

Saat kerja bakti pemasangan lampu kompleks perumahan, saya melihat tetangga sebelah rumah melintas beberapa kali dengan sepedanya. Rupanya dia sudah beberapa kali bolak Cibinong-Cikaret (kurang lebih 7 km) hanya untuk antri mendapatkan jatah minyak tanah 2 liter. Sementara menurut dia kebutuhannya biasa sampai 5 liter perhari. Dia sedikit kesusahan karena program konversi minyak ke gas belum lagi dikampanyekan ke wilayah Cibinong (baru sekitar depok) dan dia tidak punya cukup dana untuk membeli tabung gas. Sedih juga saya mendengarnya. Rupanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sampai kini masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Bahkan terkesan makin parah. Padahal Presiden SBY dan Pertamina sudah menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan menjamin akan segera teratasi, namun setiap akhir tahun antrian panjang pembeli BBM di beberapa daerah masih terlihat dan masih dibatasinya jatah BBM yang diterima setiap Stasiun Pegisian Bahan bakar Umum (SPBU). Hampir setiap tahun masalah kelangkaan BBM selalu terjadi dan bahkan Indonesia pernah terancam dikeluarkan dari organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) akibat import BBM yang melebihi produksinya.

Sejalan dengan kelangkaan BBM, produksi kayu Indonesia pun makin merosot. Kayu yang sempat menjadi andalan devisa Indonesia ke dua setelah minyak mulai menunjukkan kelangkaan sejak periode tahun 1990. Akibat over-eksploitasi dan illegal logging hutan tropis Indonesia sejak1980 telah menghasilkan degradasi dan deforestasi hutan sampai saat ini. Belum lagi kasus folio, flu burung, busung lapar di daerah Lombok terselesaikan, pemerintah dikagetkan dengan kasus kelangkaan bahan pokok dan minyak tanah dan beberapa daerah lainnya yang selama ini dikenal sebagai daerah yang mempunyai ketahanan pangan tinggi.

Pemerintah seringkali menganggap penanganan peristiwa bencana yang terjadi di tanah air sudah selesai manakala telah ditetapkan sebagai kejadian yang luar biasa (KLB). Sebalinya agak susah meyakinkan pemerintah untuk percaya bahwa langkanya BBM, kebutuhan pokok seperti beras, degradasi hutan, busung lapar yang terjadi belakangan ini, pasti ada kaitannya dengan kondisi sumberdaya alam (SDA) Indonesia yang disinyalir semakin kritis, bukan kepada minimnya persedian yang ada sehingga perlu ditingkatkan lagi eksplorasinya. Benarkah seperti itu, perlukah kita melakukan pemetaan ulang sumberdaya alam Indonesia.

Pentingnya sumber-daya alam (SDA) dapat diwakilkan dari pendapat seorang ahli geopolitik abad ke 19 Frederich Ratzel, yang menyatakan bahwa “negara dapat dianalogikan sebagai suatu organisme yang memerlukan ruang hidup dan semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan dukungan SDA yang diperlukan”. SDA seperti hutan, air, ikan, terumbu karang, gas, minyak dan lain-lain merupakan sumberdaya yang esensial bagi kelangsungan hidup seluruh manusia di mana pun mereka berada. Pengelolaan SDA yang baik tidak saja memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia, namun juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan suatu bangsa. Sebaliknya berkurangnya SDA akibat degradasi berdampak besar bagi kelangsungan hidup manusia secara umum.

Bagi Indonesia SDA memiliki peran ganda, disatu sisi digunakan sebagai tulang punggung perekonomian nasional dan di sisi lain sebagai penopang sistem kehidupan sosial masyarakat. Hasil hutan, hasil laut, pertambangan dan pertanian misalnya selain menyerap sebesar 45% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada juga memberikan kontribusi sekitar 24.8 % dari Produk Domistik Bruto (PDB) untuk tahun 2002.

Namun, akibat penyerapan tenaga kerja yang mengedepankan pola produksi agresif, eksploitatif dan ekspansif, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pembangunan lingkungan (environmental development) menyebabkab fungsi lingkungan hidup semakin menurun. Sehingga wajar beberapa permasalahan yang muncul belakangan ini ibarat bom waktu akibat kerusakan (degradasi) SDA nasional sejak periode 1980-an yang berdampak selisih antara pemakaian dan cadangan menghasilkan saldo negatip dalam satu periode tertentu. Oleh karena itu persoalan dasar dalam pengelolaan SDA nasional adalah “bagaimana mengelola SDA agar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menghasilkan saldo negatip atau mengorbankan kelestarian SDA itu sendiri”.

Pentingnya pemetaan neraca sumberdaya alam spasial

Pemetaan sumberdaya Alam spasial Indonesia yang paling lengkap pernah dibuat sekitar tahun 1980an dalam upaya mendukung program transmigrasi. Program ini dikelana sebagai proyek RePPROT (Regional Planning Program for Transmigration). Peta yang dihasilkan adalah sekitar 370 an lembar pada skala eksplorasi 1:250.000. Hingga kini peta tersebut masih dijadikan acuan dalam berbagai kegiatan terkait inventarisasi, evaluasi dan pemanfaatan SDA di wilayah manapun di Indonesia meskipun telah berusia lebih dari 30 tahun. Padahal Pengelolaan suatu objek seperti SDA akan berjalan optimal manakala di tunjang oleh informasi data terbaru dan akurat serta oleh adanya infrastruktur keruangan (spasial) Neraca Sumber Daya Alam (NSDA spasial).

Infrastruktur data spasial ini akan membantu analisis perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sumberdaya alam berdasar keruangan. Neraca SDA diartikan sebagai alat timbangan yang digunakan untuk mengetahui besarnya cadangan awal SDA (hutan, lahan, air dan mineral) yang dinyatakan sebagai Aktiva, dan besarnya pemanfaatan yang dinyatakan sebagai Pasiva, sehingga perubahan cadangan dapat diketahui sebagai besarnya sisa cadangan dan dinyatakan sebagai saldo dalam suatu wilayah per waktu tertentu.

Saat ini beberapa instansi terkait pengelolaan SDA telah membuat neraca sumberdaya alam nasional seperti Departemen Kehutanan dan Departement Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) masing-masing untuk hutan dan mineral dalam bentuk tabel statistik analog sebelah menyebelah (diskonto). Namun pemetaan neraca SDA spasial masih belum dilakukan akibat infrastruktur keruangan data dasar rupabumi dijital nasional, terutama skala menengah dan besar masih belum sepenuhnya tersedia. Sehingga wajar permasalahan belakangan ini yang sebenarnya bersumber pada permasalahan empat komponen SDA, yaitu hutan, lahan, air, dan Minyak dan Gas (mineral) selalu terulang tiap tahunnya, akibat kesulitan dalam pemutahiran data sumberdaya alam dalam sistem analog. Sehingga kondisi nyata sumberdaya alam kita baik cadangan, pemakaian dan saldo tidak diketahui dengan cepat selain ketidak pastian mengenai sebaran dan lokasinya.

Pemetaan neraca SDA spasial membantu mendapatkan informasi yang cepat, akurat, efektif dan efisien akan data sumberdaya alam disamping mudah dalam pemutahiran dan pengaksesannya. Pemetaan neraca SDA spasial saat ini dapat dikemas dalam sebuah sistem yang berbasis komputer sebagai bagian dari sistem informasi geogarfis (SIG) yang dikenal sebagai sistem informasi neraca sumberdaya alam spasial. Dalam pendekatan sistem ini, informasi sumberdaya alam tidak hanya ditampilkan dalam bentuk tabulasi dan grafik namun juga dalam bentuk peta yang interaktif. Sehingga penguna mudah untuk melakukan pemutahiran data tanpa harus mengulangi kerjaan dari awal, cukup menambahkan perubahan yang terjadi dan sistem secara otomatis akan melakukan perhitungan neraca beserta tampilan petanya. User interface utama pada sistem ini terdiri atas tiga komponen utama yaitu: (1) inventarisasi SDA dan penyusunan basis data , (2) penyusunan neraca dan akutansi (valuasi), (3) sistem tampilan, pencaharian dan penseleksian untuk membantu pengambilan keputusan dalam pengelolaan SDA.

Untuk menjamin keberlangsungan pembangunan SDA dalam jangka panjang maka pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable development)tSustainable developmenteconomy viable), secara sosial diterima (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). diseluruh sector, baik pusat maupun di daerah, menjadi keharusan. maksudnya adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengurangi atau menorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Pilar utama prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu: secara ekonomi menguntungkan (

Adanya penolakan dari sebagian elemen kemasyarakatan atas diberlakukannya UU No. 39 tahun 2005 tentang tanah untuk pembangunan dan UU No 7 tahun 2004 tentang pengelolaan sumberdaya air sebagai bukti tidak adanya dukungan data dan peta neraca sumberdaya alam spasial disamping pengabaian pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan. Bila hal semacam ini terus berlanjut, maka berbagai persoalan seperti terjadi belakangan ini yang sebenarnya merupakan persoalan pada empat komponen sumberdaya alam akan selalu terjadi, selanjutnya akan menambah pekerjaan rumah yang pelik bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang bila salah penangannya bisa mengarah pada keresahan masa yang lebih luas dan berbuntut pada tuntutan politik.