Tampilkan postingan dengan label Batas Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batas Administrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 22, 2008

Pemetaan Batas Desa di Kabupatren Aceh Besar


Pasca terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami di NAD 26 Desember 2004, terjadi banyak pemekaran daerah administratif di propinsi NAD. Salah satunya adalah pembentukan kecamatan blangbintang di Kabupaten Aceh Besar. Bappeda Kabupaten Aceh besar (dalam hal ini tim dari GIS center Kabupaten Aceh Besar) dengan dibantu oleh tim DED (German) dan BAKOSURTANAL melakukan pemetaan batas desa di wilayah kecamatan tersebut. Peralatan yang digunakan meliputi GPS dan foto udara resolusi tinggi bantuan dari BAKOSURTANAL dan BRR. Dibawah ini adalah rekaman gambar saat survei lapangan dan hasil laporan yang mereka buat. batas desa spasial tersedia di Bappeda Kabupaten Aceh Besar.


Latar Belakang

Blang Bintang merupakan kecamatan pemekaran dari kecamatan Ingin Jaya, Montasik, dan Kuta Baro. Pemekaran kecamatan Blang Bintang dituangkan dalan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor : 3 Tahun 2006. Di dalam Qanun ini disebutkan bahwa Blang Bintang berasal dari sebagian wilayah kecamatan Montasik, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Ingin Jaya yang terdiri dari 26 desa. Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa Batas wilayah Kecamatan Blang Bintang secara pasti di Lapangan ditetapkan oleh Bupati. Berdasarkan pasal tersebut maka GIS Center Kabupaten Aceh Besar bermaksud untuk melakukan identifikasi batas wilayah kecamatan Blang Bintang.

Langkah awal yang dilakukan untuk pengidentifikasian batas administrasi tersebut adalah pengumpulan data digital yang tersedia. Salah satu sumber data batas administrasi desa adalah BPS (Badan Pusat Statistik).

Data yang diperoleh dari BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa desa di kecamatan Blang Bintang yang masuk ke wilayah kecamatan lain, jadi tidak bisa dipakai sebagai acuan dalam pembuatan baseline data di GIS Center.


Pelaksanaan Kegiatan

Identifikasi batas kecamatan Blang Bintang dimulai dengan membuat data vector pointGIS Center) serahkan ke pihak kecamatan untuk memverifikasi batas wilayah dengan tokoh masyarakat, imum mukim, kepala desa di kecamatan Blang Bintang. Hasil verifikasi di atas kertas ini diberikan kembali kepada GIS Center dan GIS Center membuat kembali dalam format digital. Pekerjaan ini berlangsung dari bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Oktober 2007. Pada tanggal 3 Oktober 2007 kecamatan Blang Bintang membuat rapat Legalisasi Batas Desa. Hasil rapat tersebut dibuat dalam Berita Acara yang isinya menyebutkan bahwa mereka ingin memverifikasi batas tersebut dengan membuat patok sementara di lapangan dan patok tersebut berupa kayu ukuran 3x4 cm dengan panjang 30 cm. Penyediaan patok oleh pihak desa. Mereka meminta tim GIS Center kabupaten Aceh Besar untuk ikut serta mengambil titik GPS sesuai dengan patok yang mereka pasang. desa-desa di kecamatan Blang Bintang berdasarkan peta Topografi dari Bakosurtanal dan dipadukan dengan foto Citra Satelit. Pembuatan batas desa disesuaikan dengan peta sketsa blok sensus dari BPS. Kemudian hasil pengerjaan secara digital ini kami (

Pada tanggal 5 November 2007 tim GIS Center dengan tokoh masyarakat desa Cot Madi melakukan pengambilan titik GPS di batas desa antara Cot Madi dan kecamatan Kuta Baro, tetapi mereka tidak memasang patok yang disepakati. Kemudian tim GIS Center berkoordinasi lagi dengan pihak kecamatan dan mereka menyepakati untuk membuat patok sesuai dengan kesepakatan. Tim GIS Center mengambil 9 titik GPS di lapangan.

Tanggal 6 November 2007 kembali ke lapangan dan mengambil titik GPS di batas desa antara desa Cot Madi dan Kampung Blang dan mengambil 10 titik GPS.

Tanggal 15 November 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Cot Geundret – Meulayo – Lamme – Kecamatan Kuta Baro – Kecamatan Ingin Jaya.

Tanggal 19 November 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Lamsiem – Meulayo – Cot Puklat – Kec. Ingin Jaya – Kec. Montasik.

Tanggal 20 November 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Cot Puklat – Cot Geundret Kec. Montasik – Kec. Ingin Jaya.

Tanggal 21 November 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Cot Meulangen – Cot Rumpun – Cot Mon Raya – Cot Jambo – Cot Hoho – Cot Karieng – Cot Nambak – Kec. Ingin Jaya.

Tanggal 22 November 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Cot Rumpun – Cot Mon Raya – Cot Jambo – Cot Hoho – Cot Karieng – Cot Nambak.

Tanggal 6 Desember 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Bung Pageu – Cot Malem – Cot Karieng – Cot Sayuen – Cot Hoho – Cot Jambo.

Tanggal 10 Desember 2007 mengambil titik GPS di garis perbatasan desa Bung Pageu – Teupin Batee – Cot Sayun – Cot Malem Cot Leuot – Cot Bagi.

Kendala di Lapangan

Rencana kegiatan survey lapangan dari tanggal 5 November 2007 sampai dengan tanggal 16 November 2007. Namun rencana tersebut tidak dapat dijalankan sesuai dengan jadwal karena terkendala adanya perselisihan tokoh masyarakat antar desa mengenai penetapan patok batas desa. Masalah ini sudah diserahkan ke pihak kecamatan untuk mengantisipasinya dan GIS Center kemudian dihubungi kembali dan melakukan survey dan pengambilan titik GPS dari tanggal 15 November 2007 sampai dengan tanggal 10 Desember 2007. Dan sampai batas waktu 14 Desember ada 10 desa yang tidak disurvey kembali karena terkendala dengan permasalahan penetapan patok batas antar desa.

Alat Bantu

Alat yang dipakai untuk survey adalah GPS Navigasi Garmin eTrex Vista HCx dan Mobile GIS PDA Trimble Recon. Untuk patok digunakan kayu balok ukuran 3x4 cm sepanjang 30 – 50 cm.

Tim GIS Center

  1. Tim yang ke lapangan terdiri dari :
  2. Tim GIS Center Kabupaten Aceh Besar (Ir. Zakaria ; Ir. Bayu Sumarno ; Nirwansyah, ST ; Mursidah , ST ; Rusmini, STP ; Anita Fitriyani ; Jamaluddin ; Winro Junaidi dan Isfandiari)
  3. Tim DED (Jochen Kranik dan Cut Susanti)
  4. Tim Bakosurtanal (Teguh Mulyadi dan Mustopa)
  5. Tim GTZ-SLGSR (Makmur Widodo dan Wanhar)

Rekomendasi Profil Kecamatan Blang Bintang

  1. Luas Kecamatan : 41, 75 km2
  2. Koordinat : 95° 23’ 4” – 95° 29’ 46” BT

5° 29’ 1,7” - 5°34’18,6” LU

  1. Batas Wilayah : Barat : Kec. Ingin Jaya

Timur : Kec. Mesjid Raya

Utara : Kec. Kuta Baro

Selatan : Kec. Montasik


Kota Jantho, 18 Desember 2007

Mengetahui :

1. Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Besar Ir. Zulkifli R., M. Si NIP. 390 009 529

2. Team Leader Ir. Zakaria NIP. 080 127 974




Sabtu, April 05, 2008

Masalah Batas Administrasi Desa NAD

Batas administrasi sebenarnya merupakan satu layer utama dalam peta rupabumi Indonesia. Hanya biasanya, batas administrasi dalam peta rupabumi Indonesia (RBI) produk BAKOSURTANAL meski tercantum tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum penetapan batas sebenarnya di lapangan. Batas administrasi dalam peta rupabumi tidaklah diturunkan langsung secara fotogrametris dari data dasar peta seperti foto udara maupun data satelit tetapi merupakan data yang didapat di lapangan, baik dari pemerintah daerah ataupun badan terkait penetapan batas administrasi seperti Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI). Dasar hukum penetapan di lapangan biasanya melalui pendekatan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006, dengan melibatkan pemerintah daerah dan dokumen sejarah yang ada, sementara BAKOSURTANAL hanya mensuport dari segi pemetaan dan kartografi.

Batas administrasi yang tercantum di peta rupabumi selama ini paling detil hanya sampai tingkat kecamatan, sementara untuk desa hanya dicantumkan penamaan desa (toponimi) sesuai survei posisi seperti yang ada pada peta RBI skala 1:50.000 dan 1:25.000. Hal inilah yang menjadi sedikit masalah peran data geospasial untuk rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias yaitu ketersediaan data geospasial sampai level desa. Data administrasi wilayah NAD-Nias yang beredar dan banyak digunakan oleh hampir setiap pelaksana rehab-rekon adalah batas administrasi digital yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Entah tahun berapa, karena tidak diketahui catatan pembuatannya (historical record). Aceh frame menggunakan data BPS untuk laporan tahun 2005 dan 2006 desa-desa yang rusak terkena tsunami, padahal jelas terdapat perbedaan jumlah desa dalam laporan meraka yang bersumber dari data BPS dengan jumlah desa yang ada di lapangan, bahkan untuk kota Banda Aceh sendiri. Saya juga pernah menggunakan data BPS pada tahun 2001. Artinya data BPS tersebut kemungkinan telah ada sejak tahun 2001 alias data tersebut sudah beredar di kalangan masyarakat GIS.

Tahun produksinya tidaklah terlalu masalah, yang menjadi masalah adalah data BPS tersebut bukanlah referensi yang baik untuk digunakan sebagai data dasar pekerjaan menggunakan data geospasial di NAD-Nias. Data BPS tidak memuat posisi dan lokasi sebenarnya di lapangan, sehingga sangat sulit untuk digabungkan dengan data dasar yang ada. Dengan kata lain data BPS tersebut hanya sket tanpa memuat unsur geografis. Bahkan banyak kasus dijumpai batas desa juga salah. Saya tidak tahu persis bagaimana metodologi penentuannya, kenapa dikeluarkan oleh BPS dan data dasar apa yang mereka gunakan. Toponimi dari peta rupabumi skala 1:50.000 dari BAKOSURTANAL memuat lebih benar posisi desa dari data BPS.

Beberapa kabupaten mencoba membenahi batas administrasi tersebut, contohnya kabupaten Aceh Besar. lewat kerjasamanya dengan DED (the German Department Service) dan BAKOSURTANAL, GIS center Bappeda Kota Janto melakukan pemetaan desa menggunakan GPS dan bantuan data dari BAKOSURTANAL. Hasilnya tersimpan di kantor Bappeda Aceh Besar, GIS center..