Jumat, April 29, 2011

Neraca Sumberdaya Alam Spasial

sekilas NSDA Spasial Neraca Sumber Daya Alam spasial adalah satu instrumen perhitungan terhadap ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam satu entitas geografis tertentu yang dimanfaatkan tidak saja untuk mengetahui kondisi eksisting tetapi lebih dari itu digunakan untuk penyusunan kebijakan pembangunan. Neraca sumberdaya alam spasial merupakan pendekatan yang bersifat analisis kualitatif dan kuantitatif tentang potensi sumberdaya alam yang disajikan dalam bentuk peta neraca sumberdaya alam baik digital maupun analog.

Kegiatan penyusunan neraca sumberdaya alam spasial berawal dari sekitar tahun 1990 an saat itu Dewan Riset Nasional (DRN) kelompok II Sumberdaya Alam dan Energi, melontarkan pemikiran tentang perlu adanya evaluasi sebaran lokasi dan posisi yang yang komprehensif terhadap sumberdaya alam Indonesia, menyangkut berapa ketersediaan, yang telah dimanfaatkan, berapa banyak yang tersisa. Pemikiran dan usaha Dewan Riset tersebut sejalan dengan dengan Permendagri Nomor 9 tahun 1982 tentang P5D, yang menyebutkan bahwa dalam upaya pengelolaan SDA secara berkelanjutan disebutkan neraca sumber daya alam agar dimanfaatkan dan sekaligus dikaitkan siklus perencanaan pembangunan daerah. Pemikiran tersebut juga sejalan dengan kegiatan Bakosurtanal yang oleh Bappenas waktu itu diserahi tugas melakukan pemetaan, inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam nasional.

Melalui kerjasama antara BAPPENAS, BAKOSURTANAL, Dewan Riset Nasional Kelompok II dan Departemen Dalam Negeri, dilaksanakanlah lokakarya dan Rakortek Neraca Sumberdaya Alam di Bogor dan Pontianak. Pada tahun 1991 dan berbagai pertemuan berikutnya antara lain : di Bandung tahun 1993, Jakarta 1994, Malang, 1996, Jakarta 2002, dan yang terakhir adalah di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 29-30 September 2004. Berbagai pertemuan tersebut menghasilkan berbagai kesepakatan antara lain ditetapkannya Buku Pedoman/Petunjuk Teknis Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Spasial Nasional/Daerah yang disusun oleh berbagai Instansi sektoral terkait, yang meliputi : Neraca sumberdaya hutan ( Departemen Kehutanan), Neraca Sumberdaya Lahan (Badan Pertanahan Nasional ), Neraca Sumberdaya air (Departemen Pekerjaan Umum), dan Neraca Sumberdaya Mineral (Departemen Pertambangan dan Energi), melalui koordinasi dengan dengan Bakosurtanal, Departemen Dalam Negeri dan Instansi terkait Lainnya. Selanjutnya, buku pedoman penyusunan NSAS yang telah disusun oleh berbagai instansi sektoral terkait itu, dikukuhkan dalam Standar Nasional Indonesia ( SNI ) oleh Badan Standarisasi Nasional pada tahun 2001.

Tingkat keberadaan sumberdaya alam dipengaruhi oleh berbagai kendala, yaitu a) penyebaran secara geografis yang tidak merata; b) ketergantungan antara sumberdaya alam (lahan, hutan, air dan mineral) dalam satu kesatuan ekosistem; dan c) keberadaan sumberdaya alam sebagai komponen dari suatu ekosistem dalam lingkungan hidup yang mensuplai bahan mentah, diolah menjadi bahan baku dan akhirnya menghasilkan produk atau barang jadi, tetapi juga menghasilkan limbah.

Peraturan perundangan tentang yang terkait dengan neraca sumberdaya alam adalah tengtang pengelolaan lingkungan hidup (UU No. 23 Tahun 1997), penataan ruang (UU No. 26 Tahun 2007) dan juga pemerintah daerah (UU No 32 Tahun 2004) serta perencanaan pembangunan (UU No 25 Tahun 2004).

LANDASAN HUKUM NSASD
Dasar (basic) dari neraca sumber daya alam spasial, adalah menganalisis data spasial dari periode awal yang disebut sebagai aktiva dan periode akhir yang disebut pasiva. Hasil analisis akan menghasilkan data perubahan sumber daya alam baik yang menyangkut luasan maupun penyebarannya.

Saat ini sedang disiapkan revisi petunjuk teknis neraca SDA

Tidak ada komentar: