Pendekatan partisipatif, khususnya dalam hal perencanaan dan pemetaan desa (gampong), adalah pekerjaan pemetaan tanah yang dilakukan untuk menyepakati kepemilikan asal oleh warga bekerjasama dengan pihak lain baik swasta ataupun organisasi pemerintah. Setiap persil tanah dinyatakan oleh pemilik atau saksi-saksi yang diketahui oleh kepala desa (keucik) dan kepala wilayah gampong (mukim). Peta perencanaan desa yang dihasilkan merupakan hasil kesepakatan di antara masyarakat yang dituangkan dalam bentuk peta perencanaan dengan fasilitator atau bantuan pihak konsultan. Ketersediaan data geospasial akan sangat membantu pembuatan pemetaan partisipatif desa. Adanya data geospasial yang baik dalam arti akurat dan up-to-date maka desa akan memiliki data tentang status dan kepemilikan tanah yang benar dan detil, sehingga memudahkan perencanaan desa itu sendiri ataupun monitoring pelaksanaan pembangunan oleh BRR atau NGO.
Unsur topografi seperti kontur dalam pemetaan desa partisipatif dan perencanaan desa sangat penting. Hanya yang menjadi kendala utama adalah data tersebut tidak selalu ada, karena pada tingkatan desa diperlukan peta topografi detil hingga skala 1:2000. Khusus wilayah banda Aceh dan beberapa wilayah terkena tsunami sepanjang kurang lebih 300 km2 data tersebut juga sebagain tersedia. Beberapa wilayah di Banda Aceh yang telah selesai kegiatan pemetaan daesa partisipatid tersaji dalam table di bawah
Beberapa lokasi Perencanaan Desa Partisipatif dalam rangka rehab-rekon NAD-Nias Status Oktober 2007 | |
Lokasi | Jumlah Desa |
Kabupaten Simelue | 13 |
Kabupaten Aceh Singkil | 14 |
| 27 |
Kabupaten Aceh Barat | 36 |
Kabupaten Aceh Besar | 106 |
Kabupaten Aceh Selatan | 6 |
Kabupaten Aceh Jaya | 69 |
Kabupaten Aceh Barat Daya | 16 |
Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie | 119 |
Kabupaten Bireun | 40 |
Kabupaten Aceh Timur | 6 |
Kabupaten Aceh Utara | 11 |
Kabupaten Nagan Raya | 16 |
eberapa lokasi Pemetaan Desa Partisipatif oleh NGO selama 2007 (Sumber AIPRD-Logika, 2007) | |
Lokasi | Jumlah Desa |
Kabupaten Aceh Singkil | 20 |
Kabupaten Aceh Barat | 44 |
Kabupaten Aceh Besar | 68 |
Kabupaten Aceh Selatan | 24 |
Kabupaten Aceh Jaya | 73 |
Kabupaten Bireun | 10 |
Kabupaten Nagan Raya | 16 |
Kabupaten Aceh Barat Daya | 16 |
Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie | 119 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar