Perdebatan tentang bolehkah PNS mempunyai jabat rangkap tampaknya mulai meredup, seiring dengan keluarnya kebijakan masing-masing Departemen. Pijakan hukum yang membolehkan jabatan rangkap PNS sebenarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/1997 yang selanjutnya dirubah dengan PP Nomor 47/2005. PP ini jelas membolehkan PNS menduduki jabatan rangkap yaitu sebagai struktural dan fungsional. Meskipun ada peraturan lain yaitu PP nomor 100 tahun 2000 pasal 8 yang melarang jabatan rangkap.
Seiring dengan waktu, jabatan rangkap sepertinya dibolehkan karena ada pijakan hukumnya. Contoh yang dibolehkan seperti di LIPI jelas boleh, LAPAN, demikian pula di seperti Departemen PU, sementara di BAKOSURTANAL mestipun malu-malu mengakui tetapi dibolehkan. Akhirnya lagi-lagi kembali kepada kebijakan masing-masing departemen. Apalagi PP 47 tahun 2005 tidak secara jelas membatalkan (menasyahkan) PP 100 tahun 2000.
yang tidak kalah peliknya adalah bolehkah PNS berbisnis atau menjadi komisaris atau direksi suatu perusahaan swasta?. kalau kita lihat PP 30/1980 pasal 3 tentang kedisplinan pegawai negeri jelas dilarang "memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkupnya" atau memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan kepemilikkannya itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan jalannya perusahaan"
Apakah berarti PNS dilarang memiliki saham di suatu perusahaan?. Bila iya, bagaimana dengan wakil presiden, para menteri yang saat ini menjabat. Sudah bukan asing lagi mereka mempunyai bisnis. "Tapi kan mereka sudah tidak memiliki jabatan lagi diperusahaan swasta saat menjabat mentri alias sudah meletakkan jabatan " sela kawan saya. Jika seperti itu, berarti PNS boleh memiliki saham di perusahaan swasta selama tidak menduduki jabatan struktural atau politis. Kalau nanti jadi menteri ya lepasin jabatan tersebut.
tetapi kalau melihat UU no 40 tahun 2007 tentang pendirian PT tidak disebutkan larangan pendirian oleh PNS. He2x... lagi-lagi peraturan bermacam-macam. Sekarang tergantung pada interpretasi masing-masing lah...karena semua ada konsekwensinya. Hanya saat pembuatan pendirian perusahaan ke notaris, perlu KTP pemilik saham. Nah bila di KTP tertulis pekerjaan PNS apa bermasalah atau akan malu saat sang notaris bilang "maaf pak PNS dilarang bikin PT". Beruntung sekali kawan saya di KTPnya tertulis hanya pegawai sehingga dia bisa menduduki sebagai wakil direktur diperusahaan swasta untuk beberapa tahun sebelum diangkap menjadi kepala personalia di suatu departemen.
Juga misalkan saya yang juga mengecap pendidikan master di ilmu lingkungan. Yang pernah belajar berbagai problem lingkungan global dan regional, ataupun pengolahan limbah lewat recycle, reuse dan reform. Kalau pengen sekali bantu pemerintah dalam menangani limbah di sekitar lingkungannya, dari sekedar keinginan lalu punya peluang mendirikan industri pengolahan limbah, apa tidak boleh?. Dari sekedar hobi, menjaga kebersihan alam, berdiskusi tentang pengelolaan dan monitoring lingkungan hidup. Tapi tiba-tiba ada peluang juga untuk menciptakan indutsri pengolahan limbah yang tidak saja dapat mengurangi problem lingkungan tapi juga menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat umum, apa lantas dibiarkan saja, dan bersikap cuek. Padahal kesempatan baik jarang datang dua kali.
Kesimpulannya selama tidak bermasalah ya silahkan saja, sewaktu ada masalah ya itu konsekwensi...mau apalagi. Memang ini bukan jawaban yang bijak. Tapi apa perlu bijak dalam menjawab masalah seperti ini, atau bukannya serahkan saja pada pola strategi dan taktik saja. Yang utama bagaimana berusaha semaksimal mungkin melakukan kegiatan yang berguna bagi orang banyak.
Selasa, April 22, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 komentar:
pak apa pemerintah sudah membayar PNS dengan gaji yang layak. Saya aja maksimum cuma dapat Rp.1 juta sebulan. Yang dilarang itu cuma buat pejabat, pegawai rendahan boleh dong. Pak bolehkah saya dikirimi pdf atau word file UU nomor 40 tahun 2005 tentang pendirian Perusahaan dan PP 30 tahun 1980 (apa belum ada perubahan pak?). Pengin juga tahu bikin PT gimana. Terima kasih.
di PP 30 itu gak yang gak boleh mendirikan perusahaan adalah PNS golongan 3 dan 4. Jadi yang masih golongan 1 atau 2 bisa mendirikan perusahaan. Selain itu gol 3 tidak boleh menjadi pemilik saham atau direksi atau komisaris perusahaan yang bidang usahanya terkait sama pekerjaannya. Misal pegawai PU punya usaha di bidang konstruksi, tapi klo punya saham atau jadi komisaris di perusahaan industri makanan dan minuman itu boleh.
Tapi memang seharusnya PNS itu profesional, jadi dia fokus atas pekerjaannya sebagai PNS. makanya sekarang lagi rame reformasi birokrasi. Yang tujuannya menciptakan PNS yang profesional. Klo sekarang pemerintah belum bisa menyejahterakan PNS itu disebabkan PNS terlalu banyak, dan banyak PNS yang gak bermutu. Jadi APBN itu terlalu berat dan kebanyakan buat bayar PNS.
Pak Saya mau bertanya,Saya PNS golongan III.d, Saya berencana mau mendirikan suatu CV yang dalam akte notaris pendiriannya atas nama anak sebagai Direktur dan Wakil Direkturnya, namun dalam menjalankan perusahaan tersebut saya juga membantu lobi lobi ke instansi lain untuk mendapatkan pekerjaan dalam CV tersebut, apakah ini diperbolehkan menurut kacamata Hukum?
Pak, di PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980, tidak disebutkan lagi PNS tidak boleh mendirikan perusahaan, menduduki jabatan, atau memiliki saham di perusahaan lain. Yang berarti boleh2 saja PNS punya perusahaan, apalagi klu perusahaannya bergerak di bidang perdagangan retail. Yang tidak bolrh itu klu perusahaannya ikut tender di proyek pemerintah. Klu tender swasta atau kontrak dari swasta sih boleh-boleh aja ..
PP 30 Tahun 1980 sudah dicabut dan diganti PP 53 Th 2010, di PP 53 2010 tdk ada larangan PNS memiliki saham/mendirkan PT sbgmn PP 30/1980, namun dlm prosedur utk mendirikan PT bagi pns ada ijin atasannya
Posting Komentar