Sabtu, April 05, 2008

Pemetaan Partipatif


Pendekatan partisipatif, khususnya dalam hal perencanaan dan pemetaan desa (gampong), adalah pekerjaan pemetaan tanah yang dilakukan untuk menyepakati kepemilikan asal oleh warga bekerjasama dengan pihak lain baik swasta ataupun organisasi pemerintah. Setiap persil tanah dinyatakan oleh pemilik atau saksi-saksi yang diketahui oleh kepala desa (keucik) dan kepala wilayah gampong (mukim). Peta perencanaan desa yang dihasilkan merupakan hasil kesepakatan di antara masyarakat yang dituangkan dalam bentuk peta perencanaan dengan fasilitator atau bantuan pihak konsultan. Ketersediaan data geospasial akan sangat membantu pembuatan pemetaan partisipatif desa. Adanya data geospasial yang baik dalam arti akurat dan up-to-date maka desa akan memiliki data tentang status dan kepemilikan tanah yang benar dan detil, sehingga memudahkan perencanaan desa itu sendiri ataupun monitoring pelaksanaan pembangunan oleh BRR atau NGO.

Unsur topografi seperti kontur dalam pemetaan desa partisipatif dan perencanaan desa sangat penting. Hanya yang menjadi kendala utama adalah data tersebut tidak selalu ada, karena pada tingkatan desa diperlukan peta topografi detil hingga skala 1:2000. Khusus wilayah banda Aceh dan beberapa wilayah terkena tsunami sepanjang kurang lebih 300 km2 data tersebut juga sebagain tersedia. Beberapa wilayah di Banda Aceh yang telah selesai kegiatan pemetaan daesa partisipatid tersaji dalam table di bawah

Beberapa lokasi Perencanaan Desa Partisipatif dalam rangka rehab-rekon NAD-Nias Status Oktober 2007

Lokasi

Jumlah Desa

Kabupaten Simelue

13

Kabupaten Aceh Singkil

14

Kota Banda Aceh

27

Kabupaten Aceh Barat

36

Kabupaten Aceh Besar

106

Kabupaten Aceh Selatan

6

Kabupaten Aceh Jaya

69

Kabupaten Aceh Barat Daya

16

Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie

119

Kabupaten Bireun

40

Kabupaten Aceh Timur

6

Kabupaten Aceh Utara

11

Kabupaten Nagan Raya

16

eberapa lokasi Pemetaan Desa Partisipatif oleh NGO selama 2007

(Sumber AIPRD-Logika, 2007)

Lokasi

Jumlah Desa

Kabupaten Aceh Singkil

20

Kabupaten Aceh Barat

44

Kabupaten Aceh Besar

68

Kabupaten Aceh Selatan

24

Kabupaten Aceh Jaya

73

Kabupaten Bireun

10

Kabupaten Nagan Raya

16

Kabupaten Aceh Barat Daya

16

Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie

119



Tidak ada komentar: